Selasa, 28 Agustus 2012

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Menurut pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2004 sebagai berikut:

a. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Idonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah (Perda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar