Rabu, 29 Agustus 2012

Pemerintah Daerah

Pemerintah Derah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah. Keberadaan pemerintahan daerah dilandasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang menyatakan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Saat ini undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah dan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintahan daerah dibedakan antara pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/ kota (Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2004). Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam Pasal 24 UU No. 32 Tahun 2004 dibedakan sebutan kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur sebagai kepala daerah provinsi. Pemerintah daerah kabupaten dipimpin oleh Bupati sebagai kepala daerah kabupaten. Pemerintah daerah kota dipimpin oleh Walikota sebagai kepala daerah kota.

Sebagai contoh figur yang dilantik menjadi gubernur ialah Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di akhir masa jabatannya berdasarkan ketentuan Pasal 27 (2) UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah. Kepala daerah memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD. Serta kepala daerah menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar