Jumat, 31 Agustus 2012

Pengertian Hukum Pidana

Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan perbuatan apa yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar