Catatan PPKn
Label
Materi PKn
Pendidikan
Perangkat Guru
Jumat, 31 Agustus 2012
Pengertian Hukum Pidana
Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan perbuatan apa yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar