Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain:
a. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif
dan legislatif, khususnya dalam membentuk undangundang.
b. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
c. Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar