Jumat, 31 Agustus 2012

Hakekat Proklamasi

Asal kata Proklamasi adalah dari kata “proclamatio” (bhs. Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan.
Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari
negara yang bersangkutan namun juga kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang ada di muka bumi ini.
Dengan Proklamasi, telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari penjajahan negara lain.

Dengan Proklamasi, telah lahir sebuah negara baru yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara-negara lain yang telah ada sebelumnya. Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya negara baru dengan
tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh negaranegara lain di dunia.
Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa tersebut yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah.
Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa yang belum merdeka merupakan sesuatu yang sangat diidam-idamkan untuk terlaksananya, dikarenakan dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan
dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain. 
Dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kehidupan bangsanya. Dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya serta dapat mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan segala potensi yang dimilikinya. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tak ternilai harganya, sehingga untuk meraihnya, suatu bangsa harus berjuang mati-matian penuh pengorbanan.

Warga Negara Indonesia (Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia)

Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah :

a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara
Indonesia;

e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut;

f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

g. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

h. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang
ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;

i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan;

m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

n. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

o. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Hukum Internasional

Hukum Internasional,  terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. 

Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negara - warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.

Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

Pengertian Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan)

Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

Pengertian Hukum Pidana

Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan perbuatan apa yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

Pengertian Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).

Tujuan Hukum

Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar: Apakah tujuan hukum itu ?

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di
manapun juga. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal.

Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu
sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.

Pembagian Hukum

Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).

Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat
(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum
Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).

Rabu, 29 Agustus 2012

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib
dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.

Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:

a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24 B (2) UUD 1945).

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 B (1) UUD 1945).

Komisi Pemilihan Umum

Komisi pemilihan umum merupa-kan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Komisi pemilihan umum bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 22 E (5) UUD 1945).

Komisi pemilihan umum sebagai lembaga pemilihan umum yang selanjutnya disebut KPU (Pasal 1 (6) UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum). 

KPU menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 (5) UU No. 22 Tahun 2007). 

Susunan organisasi penyelenggara pemilihan umum berdasarkan Pasal 4 UU No. 22 Tahun 2007 adalah:
a. KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
b. KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
c. KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah:
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu);
b. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu;
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu;
d. menetapkan peserta pemilu;
e. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
f. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
g. menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu;
i. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.

Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum bukan saja untuk menyelenggarakan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota saja, tetapi KPU juga penyelenggara pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 1 (7) dan Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam menyelenggarakan pemilihan umum, KPU berpedoman kepada asas sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2007 sebagai berikut:
a. mandiri,
b. jujur,
c. adil,
d. kepastian hukum,
e. tertib penyelenggara pemilihan umum,
f. kepentingan umum,
g. keterbukaan,
h. proporsionalitas,
i. profesionalitas,
j. akuntabilitas,
k. efisiensi, dan
l. efektivitas.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).

DPRD Propinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah propinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). 

Fungsi DPRD secara umum sama dengan fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Pemerintah Daerah

Pemerintah Derah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah. Keberadaan pemerintahan daerah dilandasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang menyatakan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Saat ini undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah dan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintahan daerah dibedakan antara pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/ kota (Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2004). Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam Pasal 24 UU No. 32 Tahun 2004 dibedakan sebutan kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur sebagai kepala daerah provinsi. Pemerintah daerah kabupaten dipimpin oleh Bupati sebagai kepala daerah kabupaten. Pemerintah daerah kota dipimpin oleh Walikota sebagai kepala daerah kota.

Sebagai contoh figur yang dilantik menjadi gubernur ialah Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di akhir masa jabatannya berdasarkan ketentuan Pasal 27 (2) UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah. Kepala daerah memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD. Serta kepala daerah menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Mahkamah Konstitusi

UUD 1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk: (1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD, 
(2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, 
(3) memutus pembubaran partai politik, dan 
(4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta 
(5) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945).

Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota diajukan oleh Presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945). 

Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara (Pasal 24 C (5) UUD 1945).
Di samping itu, Pasal 16 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menerangkan, bahwa calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berpendidikan sarjana hukum;
c. berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan;
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih;
e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
f. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun;
g. membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi (Pasal 2 (1) dan Pasal 22 C (1) UUD 1945). DPD merupakan wakil-wakil propinsi (Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang
bertempat tinggal di ibukota negara RI (Pasal 33 (4) UU No. 22 Tahun 2003). Namun dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 12, calon peserta pemilihan umum anggota DPD tidak disyaratkan berdomisili di daerah pemilihannya melainkan mendapatkan dukungan minimal dari daerah pemilihan yang bersangkutan.

Kewenangan DPD dituangkan dalam Pasal 22 D UUD 1945, yaitu:
a. mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;

b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;

c. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

d. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada DPR.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945). Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri, berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik. Namun demikian, BPK bukanlah badan yang berdiri di atas pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. 

Pembentukan BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan pemerintahan yang demokratik, sebab pengaturan kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilakukan DPR belum cukup. BPK dalam hal ini mengawasi apakah kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) UUD 1945).

Mahkamah Agung (MA)

MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Konstitusi
di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945).

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945). Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh- pengaruh lembaga lainnya. 

Sebagai lembaga judikatif, MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

MA juga berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang- undang terhadap undang-undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 

MA merupakan lembaga peradilan umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut sebagai
negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Lembaga yang melaksanakan peradilan umum tersebut adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. 

Kedudukan peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi pada umumnya. 
Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum berpuncak pada Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri berkedudukan di Kota atau Kabupaten yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi.

Presiden

Bagaimana seseorang dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia? UUD 1945 mengatur, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b. tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
d. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);
e. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).

Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal
6 (2) UUD 1945). Dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat:

a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c. tidak pernah mengkhianati negara;
d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
e. bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;
f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
g. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. terdaftar sebagai pemilih;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
m. memiliki daftar riwayat hidup;
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
p. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
q. berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;
r. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya,
atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI;
t. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945).
Lalu, apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya?

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (Pasal 4 UUD 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 adalah:

a. mengajukan rancangan undang-undang dan membahasnya bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20 (2) UUD 1945);
b. menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945);
c. memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945);
d. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945);
e. menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945);
f. mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD
1945);
g. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945);
h. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945);
i. memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945);
j. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16 UUD 1945);
k. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17 (2) UUD 1945);
l. mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 (2) UUD 1945).

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Atas dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003).
Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan
kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) berwenang mengubah dan menetapkan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. mengubah dan menetapkan UUD;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/
atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan
untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR. 

Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan
g. keuangan dan administratif.

Di samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003):
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Peraturan Pemerintah

Untuk melaksanakan suatu undang-undang, dikeluarkan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah dibuat untuk melaksanakan undangundang. Kriteria pembentukan Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut.

a. Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya. Setiap pembentukan Peraturan Pemerintah harus berdasarkan undang- undang yang telah ada. Contoh untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dibentuk Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

b. Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana, jika UU induknya tidak mencantumkan
sanksi pidana. Apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah harus merupakan rincian atau penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang induknya, jadi ketika dalam undang-undang itu tidak diatur masalah sanksi pidana, maka Peraturan Pemerintahnyapun tidak boleh memuat sanksi pidana.

c. Peraturan Pemerintah tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya. Isi atau materi Peraturan Pemerintah hanya mengatur lebih rinci apa yang telah diatur dalam Undang-Undang induknya.

d. Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asal Peraturan Pemerintah tersebut untuk melaksanakan UU.

Dibentuknya Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibentuk. sekalipun dalam undang-undang tersebut tidak secara eksplisit mengharuskan dibentuknya suatu Peraturan Pemerintah.